12 Tersangka Baru Pelaku Praktik Judi Di Batam Diciduk Polisi

IndependenNews.com, Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali mengamankan 12 tersangka pelaku praktik perjudian di 3 lokasi berbeda di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari keduabelas tersangka, 4 diantaranya yakni F, R, BS dan M diamankan polisi saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis “Kartu Song” di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar pada Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, 3 tersangka lainnya berinisial KH, MA dan JE diamankan saat melakukan aktivitas judi jenis “Gelper” di Ruli Kampung Aceh, Simpang DAM Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.

Sementara itu, 4 tersangka lainnya yakni V, L, R dan A diamankan saat melakukan aktivitas judi jenis “Pingpong” di Komplek Berniaga Nagoya, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kepri serta Kapolri untuk menindak segala bentuk jenis perjudian.

Oleh karena itu dirinya berharap agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya praktik perjudian di wilayah masing-masing.

“Apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian, segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas. Ini merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam,” ucap Kombes Pol Nugroho dalam konferensi persnya di Mako Polresta Barelang, Selasa (23/08/2022).

Lebih lanjut Nugroho mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 set kartu remi dan tong; 18 unit mesin Gelper; 1 unit mesin pemutar Pimpong dan total uang tunai sebesar Rp 205.000,-

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana juncto pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya. (SOP).

You might also like