IndependenNews.com, Batam | Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka curanmor roda 4 di Ruko Mitra Raya Batam Center, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Batam Kota yakni inisial W (28) dan AP (26) dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa beserta anggota Opsnal Polsek Batam Kota.
Kejadian bermula pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB, korban mendapat kabar dari rekan kerjanya yang mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada.
Mengetahui hal itu, korban lalu memeriksa rekaman cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan hal itu ke Polsek Batam Kota.
Pada hari yang sama, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri. Saat itu diketahui dari saksi A, bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju Perumahan Cipta Asri Barelang.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon Batu Ampar. Kemudian pada Rabu, 20 Oktober 2021, sekira pukul 00.15 WIB, tim Opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka dan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana tersebut.
“Saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(SOP)