Tersangkut Infortasi Gula, Thomas Lembong Dijerat Kejagung

Thomas lembong pakai baju Tahanan Kejagung

IndependenNews.com | Jakarta – Kejagung menetapkan Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Diduga tindakan Thomas Lembong menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah bagi negara.

Dalam konferensi pers yang diadakan Selasa (29/10/2014), Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan, “TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 sampai 2016.”

Dia bekerja sama dengan TS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.

Dalam hal ini, rapat koordinasi antar kementerian pada tahun 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki stok gula yang cukup besar, sehingga tidak ada kebutuhan impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, menteri Thomas Lembong mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP. Gula kristal mentah ini kemudian diubah menjadi gula kristal putih.

Padahal, BUMN yang berhak mengimpor gula kristal putih, bukan perusahaan swasta. Izin diberikan tanpa melakukan pertemuan bersama dengan instansi terkait.

Kemudian, sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI, TS memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT. PPI atas nama T untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta yang berkembang.

Qohar menyatakan, Padahal impor kristal putuh langsung adalah yang paling mungkin adalah BUMN dalam rangka pemenuhian stok dan stabilisasi harga.

Namun, izin produksi gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman dan farmasi sebenarnya diberikan oleh delapan perusahaan swasta yang mengawasi produksi gula kristal metah menjadi kristal putih.

Perusahaan juga menjual gula dengan harga lebih tinggi dari HET saat itu, yaitu Rp 16 ribu, daripada Rp 13 ribu.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa 8 perusahaan membayar biaya pengadaan dan penjualan gula sebesar Rp 105 per kilogram, dan negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar karena impor gula yang melanggar UU.

You might also like