Pemalang | Independennews.com – Sempat heboh di media sosial dan di beberapa group WhatsApp terkait somasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang sebelumnya dilayangkan kepada Muliadi selaku koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) terkait aksi unjuk rasa memprotes persoalan pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah di depan halaman pendopo Kabupaten Pemalang kini resmi dicabut!
Surat pencabutan somasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Joko Ngatmo, kepada Koordinator AMPEL, Muliadi, pada Jumat (3/1/2025) di Command Room Kantor Diskominfo Pemalang. Proses penyerahan turut disaksikan oleh Kabag Hukum Setda Pemalang, Arif Rahman Hakim, dan sejumlah anggota AMPEL.
Joko Ngatmo, dalam keterangan pers-nya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, aspirasi, dan saran dari masyarakat.
“Setelah mengingat dan menimbang, serta banyaknya saran dan aspirasi yang masuk, Pemerintah Kabupaten Pemalang memutuskan untuk mencabut surat somasi,” kata Joko Ngatmo.
“Dengan ini, somasi sudah tidak berlaku lagi,” lanjutnya.
Permohonan maaf pun di sampaikan oleh Joko Ngatmo atas polemik yang sempat terjadi akibat somasi tersebut. Pemkab berharap agar ke depannya masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan darurat sampah yang saat ini dihadapi.
“Terkair persoalan sampah, kami berharap ke depannya ada solusi terbaik dalam pengelolaannya, antara pemerintah dan masyarakat. Kita perlu bersama-sama berpikir dan berinovasi agar darurat sampah ini cepat selesai,” ujarnya.
Sementara, Muliadi menyebut somasi tersebut sebagai langkah yang kurang tepat. Terkait aksi yang dilakukan oleh AMPEL yang menuangkan sampah di depan gerbang Pendopo Kabupaten Pemalang, adalah bagian dari unjuk rasa yang bertujuan menyuarakan kekecewaan atas bobroknya pengelolaan sampah.
“Somasi itu bagi saya lucu – lucuan, kalau alasannya karena membuang sampah di gerbang pendopo, kami tegaskan itu adalah bagian dari aksi unjuk rasa,” ucap Muliadi.
“Tapi itu sudah selesai, tak perlu kita bahas lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya warga Kabupaten Pemalang yang tergabung dalam AMPEL melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Dalam aksi tersebut, warga menuangkan sampah sebanyak dua dump truk sebagai simbol protes atas tidak adanya penyelesaian masalah pengelolaan sampah.
Merasa keberatan dengan aksi tersebut, Pemkab Pemalang mengirimkan surat somasi bernomor 100.3.11.1/005063/2024 pada Rabu (1/1/2025). Dalam surat yang ditandatangani Sekda Pemalang Heriyanto atas nama bupati, aksi AMPEL dianggap mencemari lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti.
Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan, Pemkab akhirnya mencabut somasi tersebut. (Alwi Assgaf/Joko Suryo S., SH., )