Sarma Hutajulu Apresiasi Penetapan SS Tersangka, Phisikologis Korban Harus Diselamatkan

Foto : Sarma Hutajulu

IndependenNews.com, Taput  | Sarma Hutajulu SH pendamping hukum siswi yang dilecehkan oleh SS, oknum Wakil Kepala Sekolah salah satu Sekolah lanjutan Tingkat Atas(SLTA) di Kab Tapanuli utara(Taput),Sumut senin(21/8/2023) apresiasi pihak Polres Taput yang telah menetapkan SS sebagai tersangka.

“Kita mengapresiasi langkah langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Taput, harapan kita kepolisian tetap menindaklanjuti ini”ujar Sarma saat menyambangi korban dirumahnya

Sarma mengakui penetapan SS sebagai tersangka terbilang cepat,dan ini merupakan upaya melindungi anak anak. Agar kasus kasus pelecehan seksual kepada anak anak,baik perempuan maupun anak laki laki tidak dianggap hal yang biasa.

Sarma juga mengharapkan Dinas Pendidikan Propinsi Sumut melakukan tindakan kepada pelaku,sebab bagaimanpun phisikologis korban harus diselamatkan dan dilindungi. Supaya jangan lagi korban mendapat bully an atau perundungan dari lingkungan sekolah.

Untuk itu harus diberikan support kepada korban,agar kepentingan yang terbaik bagi anak anak yang menjadi korban pelecehan bisa dirasakan dan tidak terlupakan

“Karena bagaimanapun phisikologis korban harus kita dilindungi,karena jangan lagi dia kedua kali menjadi korban. Dia sudah korban pelecehan,kemudian Sekolah,guru gurunya,lingkungannya kemudian memusuhi dia sebagai korban”tegas Sarma Hutajulu

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Taput AKP Juhatta Mahadi mengungkapkan,SS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kepada seorang siswinya

Namun Juhatta juga mengakui, pihak Polres Taput belum melakukan penahanan kepada SS dikarenakan berbagai pertimbangan. Diantaranya,SS adalah tercatat sebagai PNS,berdomisili di Kab.Taput,kooperatif dalam pemeriksaan dan SS juga disebutkan punya riwayat sakit.

“Kalau seandainya pelakunya orang jakarta,wajib kami tahan. Jadi kalau orangnya disini, ada menjamin,aktifitasnya jelas misalnya sebagai kepala desa atau PNS. Pertimbangannya apa,kalau dia juga kapan suatu saat bisa kita hadirkan”ujar Kasat Reskrim Taput senin(21/8/2023)

Dan atas dugaan perbuatan SS ,Juhatta mengatakan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke-1e dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 6 tahun penjara.
(Maju Simanungkalit)

You might also like