Redaksi Sorottuntas.com Layangkan Surat Permohonan Pemeriksaan ke Kejari Pelelawan Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Publikasi Dinas Kominfo Pelelawan

Kantor Kejari Pelelawan

IndependenNews.com | Pelalawan – Redaksi media online sorottuntas.com, melayangkan surat permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, meminta agar dilakukannya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publikasi media di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan.

Koordinator liputan Sorottuntas.com, Lukman mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya hari ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai control sosial.

“Benar hari ini saya mewakili redaksi sorottuntas.com, telah melayangkan surat ke Kejari Pelalawan. Adapun surat yang dilayangkan redaksi hari ini, meminta pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran kerjasama publikasi media bernilai miliaran rupiah di Kominfo Kabupaten Pelalawan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024) di Pelelawan

Dikatakan Lukman, bahwa sebelumnya Ia telah melakukan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, Faisal, SSTP. terkait pengelolaan Anggaran di Lingkungan Dinas Kominfo, namun Kadis Kominfo Faisal mengatakan, bahwa untuk APBD-P tidak ada lagi pesanan kerjasama terhadap perusahaan media.

“Inikan menimbulkan pertanyaan dimana anggaran publikasi bernilai miliaran rupiah di Kominfo Pelalawan katanya sudah habis terdistribusikan sementara masih ada banyak media yang belum pernah menerima kerjasama untuk Anggaran Tahun 2024,”ujar Lukman

Lebih jauh lagi menurut dia, dimana Kadis Faisal, SSTP, mengatakan, bawah terkait kerjasama media sebelumnya sudah diserahkan pihak Kominfo kepada beberapa ketua organisasi Pers, untuk dibagikan kepada masing-masing media anggota dari organisasi Pers yang dimaksud.

“Hebatnya lagi Pak Kadis Faisal menyampaikan ke saya, kalau orderan kerjasama terhadap beberapa perusahaan media sudah diserahkan oleh pihaknya kepada beberapa ketua organisasi Pers yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk dibagikan kepada masing-masing anggota organisasinya.

Mendengar hal tersebut, saya sempat protes, saya sampaikan begini ke Pak Faisal, “Media saya punya badan hukum sendiri, dan juga punya aturan dan kebijakan sendiri. Pak Kadis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak boleh dong menyerahkan nasib dan keberlangsungan perusahaan media saya kepada pihak lain atau kepada organisasi mana pun”. Namun sangat disayangkan protes saya tersebut tidak digubris oleh Pak Faisal,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Lukman juga mengatakan, bahwa tindakan Kadis Faisal tersebut menurutnya sudah mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana pihaknya telah menyerahkan kerjasama publikasi dari beberapa perusahaan media yang ada, kepada pihak lain yang bukan bagian dari Kominfo Pelalawan.

“Saya mengira tindakan yang dilakukan oleh pihak di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, dengan menyerahkan kerjasama media perusahaan lain kepada pihak-pihak lain diluar dari pada dinas Kominfo sendiri, adalah dugaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Karena menurut saya MoU kerjasama tersebut seharusnya tertuang antara pihak Kominfo terhadap pihak perwakilan Perusahaan media, bukan antara pihak perusahaan media kepada pihak lainnya diluar daripada Kominfo Kabupaten Pelalawan itu sendiri. Itu sebabnya saya mengatakan bahwa tindakan tersebut diduga sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang.”

“Karena semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain, adalah perbuatan yang diduga melawan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dia menambahkan, agar tidak menjadi informasi bola liar dan memastikan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Pelelawan benar-benar sesuai aturan, maka diharapkan Kejaksaan Negeri Pelelawan menyelidiki apakah ada Penyimpangan atau tidak.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya dan melakukan langkah-langkah lainnya jika diperlukan, sampai hal ini mendapat titik jelas dan menjadi terang benderang. Kami dari keredaksian tidak akan berdiam diri saat apa yang semestinya menjadi hak kami justru diduga dimonopoli oleh pihak lain,” pungkasnya.(PF)

You might also like