Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Ranperda Antara DPRD Anambas Dengan Kepala Daerah

Paripurna DPRD Anambas

IndepedenNews.com | Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna pengambilan persetujuan Bersama, antara DPRD dan Kepala Daerah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (31/07/2024)

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar menyampaikan bahwa rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tersebut telah melalui tahap pembicaraan tingkat pertama, mulai dari penyampaian rancangan hingga pandangan umum fraksi. Kemudian pembahasan dilanjutkan oleh badan anggaran (banggar), gabungan komisi dan panitia khusus (pansus) DPRD dengan melibatkan eksekutif.

“Pelaksanaan rapat paripurna berpedoman pada ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Hasnidar

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Rapat Paripurna.

“Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 telah melalui tahap penyampaian dan pembahasan. Penyusunan RPJPD ini adalah langkah besar menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan peningkatan dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Syamsil.

Menurut Syamsil bahwa RPJPD akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun. “Dokumen ini harus selaras dengan visi, misi dan arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,”ucapnya

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, menggarisbawahi pentingnya penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Ranperda ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Dia mengapresiasi terlaksananya pembentukan tiga ranperda tersebut dan Proses pembentukan ranperda telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga penyampaian pendapat akhir.

“Kami akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi lebih lanjut,”ucapnya

Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan jangka panjang serta memastikan keselarasan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. ( Red )

You might also like