Independennews.com | Medan – Puskesmas di Medan sedang mempercepat proses penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Puskesmas harus melengkapi berbagai persyaratan teknis substantif dan administrasi yang akan dinilai oleh tim penilai.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan pada Kamis, 26 September 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Agus Suriyono, dan dihadiri oleh Kabag Perekonomian, konsultan, serta perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan sepuluh kepala puskesmas.
Dalam rapat, peserta menyepakati bahwa seluruh puskesmas di Medan harus melengkapi persyaratan, termasuk administrasi, paling lambat 15 Oktober 2024.
Agus menegaskan bahwa penerapan BLUD harus rampung sebelum akhir tahun.
“Jangan sampai terlambat lagi. Harapannya, tim penilai bisa melakukan penilaian pada Desember ini,” katanya.
Agus juga menjelaskan bahwa penerapan PPK BLUD akan membuat puskesmas lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Rapat tersebut fokus pada pemenuhan persyaratan administrasi seperti surat pernyataan kesanggupan, tata kelola, rencana strategis, Standar Pelayanan Minimal, laporan keuangan, dan audit.
Agus berharap hasil pembahasan itu bisa disampaikan kepada kepala puskesmas lainnya agar semua puskesmas di Medan memiliki pemahaman yang sama. (*)