PT. TPL Diduga Sunat Gaji Pekerja TUS, Langgar Aturan Pengupahan

INDEPENDENNEWS.COM | Taput – PT. Toba Pulp Lestari (TPL) diduga melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait pemberian upah. Pasalnya, perusahaan tidak membayarkan gaji penuh kepada pekerja Tim Unit Semprot (TUS) yang bertugas di Estate Aekraja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Sejumlah pekerja TUS yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/8/2025), mengungkapkan bahwa pada Juli 2025 mereka bekerja selama tiga minggu penuh. Namun, upah yang diterima pada Agustus tidak sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Taput. Kondisi serupa juga dikhawatirkan terjadi pada pembayaran September, sebab pada Agustus mereka hanya dipekerjakan tujuh hari berdasarkan instruksi mandor dengan alasan volume kerja berkurang.

“Kami tidak masuk bekerja karena instruksi mandor, bukan karena kemauan kami. Kami minta PT. TPL membayarkan gaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jumlah pekerja TUS di sektor Aekraja ada ratusan orang, dengan gaji per bulan Rp 3.150.000,” ungkap salah seorang pekerja.

Ketua Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Sumatera Utara, Irvan J.M. Simatupang, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa PT. TPL diduga telah melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 88 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, pelaksanaan teknis pengupahan diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, di mana upah pokok minimal 75% dari total keduanya.
  • Permenaker No. 16 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang substansinya masih berlaku dan diperkuat dalam UU 6/2023), ditegaskan:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Sedangkan Pasal 63 PP 36/2021 menegaskan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti denda, ganti rugi, cicilan, atau kelebihan pembayaran, dengan batas maksimal 50% dari upah bulanan. Praktik pemotongan upah di luar ketentuan tersebut jelas melanggar hukum.

“Hal ini harus segera diperhatikan PT. TPL. Kami mendesak perusahaan membayar upah sesuai UMK Taput agar tidak menimbulkan konflik industrial berkepanjangan,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak manajemen PT. TPL melalui Manager Corcom, Salomo Sitohang, menyatakan bahwa perusahaan selalu berkomitmen mengikuti aturan ketenagakerjaan, termasuk soal administrasi, jaminan sosial tenaga kerja, serta standar K3.

“PT. TPL berkomitmen menjaga praktik ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, serta mendukung pengembangan tenaga kerja lokal,” ujarnya lewat pesan WhatsApp. (MAJU SIMANUNGKALIT)

You might also like