Independennews.com, Lingga — Proses hukum Kasus Jual Beli Hutan Lindung dan Hutan Mangrove di Desa Tanjung Irat Jalan di Tempat. Pasalnya kasus tersebut belum juga ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang warga bernama Jasmin membuat melaporkan ke kepolisian polsek Singkep Barat pada tanggal 17 November 2017 lalu, yang mana dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi jual beli hutan Negara dan manggrove oleh oknum perangkat desa yang diduga sebagai penjual dan perusahaan PT Citra Semarak Sejati selaku pembeli hutan lindung dan hutan manggrove tersebut.
Berdasarkan data yang di himpun awak media, bahwa untuk memuluskan proses jual beli hutan negara dan hutan manggrove tersebut seluas 210 hektar, di terbitkan surat sopradik atas nama masyarakat dusun cukas desa Tanjung Irat
Berikut pembagian lahan menurut surat seporadik yang diterbitkan yakni :
1.warga berinisial Js sebanyak 27 surat dengan luas kurang lebih 54 hektar.
2. Warga berinisial K sebanyak 17 surat dengan luas kurang lebih 33 hektar
3. Warga Sl”sebanyak 21surat dengan luas kurang lebih 42 hektar.
4. Warga berinisial M. JH sebanyak 15 surat dengan luas kurang lebih 30 hektar
5. Warga berinisial S sebanyak 19 surat dengan luas kurang lebih 37 hektar
6. Warga berinisial JM sebanyak 3 surat dengan luas kurang lebih 6 hektar.
Menurut data tersebut Jumlah keseluruhan surat sopradik yang di terbitkan dalam peta lokasi 103 surat dengan luas kurang lebih 202 hektar. Dari 202 haktar lahan yang di perjual belikan, sebanyak kurang lebih 8 hektar adalah hutan mangrove di sebelah arah timur peta lokasi tersebut, sisanya adalah 194 haktar merupakan hutan lindung .(su)