JAKARTA, Penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan dan akan digelar besok, Selasa 09 Februari 2021. PPKM dalam skala mikro akan diberlakukan di pulau jawa dan bali mulai dari tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
Hal tersebut sesuai dengan aturan tertulis dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM dan Pembentukan posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dilansir dari media Kumparan, PPPK dalam skala mikro akan diterapkan dalam tingkat RT berdasarkan zona. Pembagian zona tersebut dibagi menjadi 4 zona yaitu zona hijau, kuning, orange dan merah.
Zona hijau atau disebut juga zona aman adalah zona tanpa kasus covid-19, zona kuning (1-5 rumah dengan kasus positif), zona orange (6-10 rumah dengan kasus positif) dan zona merah (lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir).
Kebijakan yang diinstruksikan oleh Mendagri ini akan dikoordinasikan langsung dengan ketua RT/RW setempat, ketua adat hingga Karang Taruna. Selama program ini berjalan, rumah ibadat, tempat umum dan tempat bermain anak akan dilarang. Selain itu, kerumunan yang melebihi 3 orang juga akan dilarang. PPKM mikro juga akan membatasi keluar masuk wilayah RT tertentu maksimal pukul 20.00. (*)