Polsek Kembangan Gelar Operasi Yustisi, 19 Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Nyapu

0
401

JAKARTA, Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi dan pendisiplinan Masyarakat di prapatan lampu Merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/09/2020).

Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama gabungan tiga pilar yang dipimpin Pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan Syamsudinur dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVI-119, dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.

Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang yakni sanksi sosial 18 orang dengan menyapu sarana umum, sedangkan 1 orang dikenakan sanksi sebesar Rp 250.000;.

( HPMJB )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here