Polsek Dabo Singkep Limpahkan Berkas Kasus pencurian dan Kekerasan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan

IndependenNews.com, Lingga | Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan pelimpahan terhadap Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga (Senin, 10/4/2023).

“Adapun pelaku sebagai tersangka pria berinisial (YL) sebelumnya telah kami Release di media (Selasa, 27/2/2023) yang diduga melakukan 3 (tiga) perkara Tindak Pidana dalam satu hari yaitu perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Perkara Pencurian dan diduga Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,”ungkap Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi

Lanjut Rohandi, hari ini Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka (YL) dalam Perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan Perkara tindak Pidana Pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga atau P21.

“Sedangkan terkait perkara perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses Penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi,”ujarnya

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka (YL) dan Barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Sementara, perkara lainnya yang juga melibatkan tersangka (YL) yang diduga melakukan perkara Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. “Kasus ini masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas Perkara, dan apabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut,” ujar Iptu Rohandi ( juhari )

You might also like