Polresta Medan Tangkap dan Tahan Aktivis Save Babi

IndependenNews.com, Medan | Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan dan menetapkan status tersangka terhadap Boasa Simanjuntak (56), diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap ormas HBB diketuai Lamsiang Sitompul.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menuturkan, tersangka dikenakan pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Fathir menerangkan tersangka ditangkap karena membuat video yang memuat berita bohong dan ujaran kebencian melalui akun TikTok berjudul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani.”

“Telah dilakukan penyidikan dan gelar perkara dengan menghadirkan tenaga ahli ITE” ungkap Fathir.

Selanjutnya Kasatreskrim menjelaskan tersangka Boasa dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Saat penangkapan tim satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit seluler merek Vivo Y17 yang digunakan dalam pembuatan dan video tersebut. (tbs)

You might also like