Polres Semarang Ungkap Kasus Pencurian oleh Anak di Bawah Umur di Bandungan

independennews.com | Ungaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi kasus pencurian di wilayah Bandungan. Pelaku merupakan anak berinisial WK (15), warga setempat, yang kini telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bernama Muhamad Rosid (44) memarkir sepeda motornya di dalam rumah. Namun pada pukul 23.30 WIB, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan pintu depan dalam keadaan terbuka.

“Korban awalnya mengira suara di ruang tamu berasal dari anaknya yang belum tidur. Namun setelah dicek, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Ratna.

Keesokan malam, Rabu (30/7/2025), korban bersama anaknya berinisiatif mencari kendaraan tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka menemukan sepeda motor di samping sebuah minimarket di simpang tiga menuju kawasan wisata Candi Gedong Songo. Di lokasi yang sama, korban juga melihat anak yang diduga sebagai pelaku.

“Setelah ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Korban lalu menghubungi kerabat dan Ketua RT setempat, kemudian membawa pelaku ke rumah sebelum diserahkan ke Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang disandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan psikososial, melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, serta tenaga psikolog,” tambah AKBP Ratna.
(Dwi Saptono )

You might also like