Independennews.com | Pemalang – Citra dunia pendidikan kembali diuji. Sebuah dugaan pelanggaran moral kembali menyelimuti lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada seorang guru perempuan berstatus ASN, berinisial ER, yang disebut-sebut menjalin hubungan terlarang saat suaminya tengah menjalankan tugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sangat ironis, profesi yang seharusnya menjadi contoh dalam nilai etika, justru masuk dalam pusaran Asusila, kabar berlawanan dengan esensi pendidikan itu sendiri.
Kisah ini bermula dari kecurigaan sang suami, SU, yang merasa perubahan sikap sang istri mulai terlihat sejak pertengahan tahun 2023. Ketika itu, ia kerap mendengar desas-desus dari lingkungan sekitar. Kecurigaan itu pun berubah menjadi keyakinan setelah SU mengantongi sejumlah bukti konkrit yang, menurutnya, menunjukkan adanya perselingkuhan.
Saat di temui SU pada Rabu (30/4/2025) “Kalau tidak salah ketahuannya bulan September 2023. Saya ini kerja di kapal, jarang di rumah. Dapat informasi dari beberapa orang. Awalnya saya ragu, tapi akhirnya saya temukan bukti sendiri,” ungkapnya.
Tokoh utama dalam kasus ini adalah ER, seorang guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara hukum merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara. SU, sebagai suami sah, merasa kehormatan rumah tangganya hancur oleh hadirnya pihak ketiga, yang kini diduga sebagai lelaki beristri.
Sebagai bagian dari aparatur negara, seorang guru dituntut menjadi teladan moral, bukan hanya di depan kelas, melainkan juga dalam kehidupan sosial. Dugaan pelanggaran ini, oleh sebab itu, tak hanya menjadi soal pribadi, namun menyentuh akar etika profesi.
Laporan pertama disampaikan SU pada 27 Oktober 2024 melalui pesan WhatsApp kepada Mad Yaskur, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Ulujami. Namun karena saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti diklat di Solo, respons baru diberikan setelahnya. Tak tinggal diam, pihak KWK memanggil ER dan menyarankannya untuk menghadap ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang.
Menurut penuturan Mad Yaskur, ER bahkan telah mengajukan gugatan cerai sebelum bulan Ramadan tahun ini. Sebelum proses hukum berjalan, Dindikbud menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan konseling ke BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), sebagai bentuk langkah mediasi untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Kepala Bidang Ketenagaan Dindikbud Pemalang, Joko Priyono, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun ia berjanji akan menindaklanjuti informasi itu setelah melakukan verifikasi lapangan. “Belum ada laporan masuk. Tapi nanti akan kami kroscek,” ujarnya singkat.
Meski bermula dari Ulujami, kasus ini kini bergulir di tingkat kabupaten. Jika terbukti melanggar etika profesi dan kode perilaku ASN, ER terancam sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karakter dan kredibilitas seorang guru bukan hanya penilaian administratif, melainkan juga nilai moral yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika sosok pendidik justru menjadi pusat kontroversi, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan pun ikut tergerus.
Dalam dunia pendidikan, nilai tak hanya diajarkan lewat papan tulis, tapi juga lewat teladan hidup. Integritas seorang guru seharusnya tak hanya diukur dari angka kredit atau kinerja akademik, namun dari keteladanan moral yang menjadi pondasi generasi penerus bangsa. Dugaan ini semestinya menjadi refleksi kolektif bahwa tanggung jawab seorang guru melampaui dinding kelas, menyentuh nurani publik dan masa depan negeri.(All Assagaf_&_S Febriansyah)