INDEPENDENNEWS.COM | Tanggamus – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berhasil digagalkan petugas.
Seorang pengunjung wanita berinisial CK kedapatan menyembunyikan sebuah handphone di dalam korset yang dikenakannya saat hendak membesuk salah satu warga binaan pada Rabu 10 April 2025.
Penemuan ini bermula saat petugas wanita piket kunjungan, Verawati, melakukan penggeledahan badan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Verawati menemukan sebuah handphone jenis iPhone yang disembunyikan di bagian depan korset CK.
Kasi Administrasi Kamtib, Rendy Julianto, menjelaskan bahwa HP tersebut langsung diamankan dan pengunjung bersangkutan dibawa ke ruang Kasubsi Keamanan dan Portatib untuk dimintai keterangan.
Dalam pengakuannya, CK mengungkapkan bahwa ia membawa HP tersebut dengan maksud agar warga binaan yang dikunjunginya dapat melakukan videocall dengan orang tuanya yang sedang sakit.
Namun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap aturan kunjungan di Lapas.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa pengunjung tersebut dikenakan sanksi larangan berkunjung selama 30 hari dan HP disita sebagai barang bukti.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pengunjung ini jelas tidak mendukung komitmen Lapas Kotaagung dalam memberantas peredaran Handphone, Pungli, dan Narkoba di dalam lapas, sebagaimana menjadi atensi dalam 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Pihak Lapas menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
(Munziri.ST)