IndependenNews.com, Batam | Seorang pria inisial AP (41) tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Aceh Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka AP diamankan bersama barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 2,22 gram. Selain itu, dalam kamarnya juga ditemukan 20 alat pemantik, 22 alat isap sabu, 2 stoples, 1 unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp. 419.000,-
“Selain AP, kami juga menangkap beberapa pengguna sabu di lokasi tersebut yakni NE, J, AS dan TH pada Jumat, 29 April 2022,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (10/05/2022) di Mapolresta Barelang.
Ia menjelaskan, AP berperan sebagai penyimpan sabu yang kemudian akan diedarkan di kota Batam. Tersangka AP sendiri sudah beroperasi selama beberapa bulan ini dengan memperoleh pasokan sabu dari tersangka BR yang saat ini menjadi DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka AP dikenai pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tuturnya. (SOP).