Pemko Medan Tertibkan Ruko Yang Melanggar Ketentuan

Independennes.com | Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (4/11/2024).

Penertiban itu dilakukan karena banyak ruko di kawasan tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, dan melibatkan personel Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, serta aparat dari TNI dan Polri.

Sebelum penertiban dimulai, seluruh personel berkumpul untuk apel dan mendengarkan arahan dari Camat Arafat Syam. Setelah itu, personel dibagi ke beberapa titik strategis, termasuk di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Plaza Medan Fair.

Di lokasi, penertiban berlangsung lancar. Petugas mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri lapak dagangan yang melanggar ketentuan. Para pedagang terlihat kooperatif dan dengan penuh kesadaran membongkar lapak yang telah melebihi batas aturan, dengan bantuan para petugas.

Arafat Syam menjelaskan bahwa penertiban tersebut difokuskan pada pedagang kaki lima serta pemilik atau penyewa ruko yang melanggar Peraturan Wali Kota Medan No. 9 Tahun 2009.

Peraturan tersebut melarang pembangunan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, serta garis sempadan sungai.

“Kami berupaya mencegah pedagang mendirikan lapak di atas bahu jalan, trotoar, dan drainase. Apalagi kawasan ini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga aktivitas jual beli di luar bangunan mereka tidak diizinkan,” jelas Arafat Syam.

Untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin masih terjadi, Camat Medan Petisah berencana mendirikan posko pemantauan di beberapa titik.

“Jika ada pedagang yang tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,” tambah Arafat Syam.

Penertiban tersebut menjadi langkah konkret Pemko Medan dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya. (*)

You might also like