Independennews.com, Jakarta | Pemerintah kembali memberikan kelonggaran persyaratan penerbangan dengan tidak mewajibkan tes RT-PCR khusus untuk wilayah Jawa-Bali selama penerapan PPKM Level 2-4.
Hal itu seperti dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa calon penumpang yang sudah menerima 2 (dua) dosis vaksin, tidak diwajibkan lagi untuk melakukan tes PCR.
Namun, calon penumpang hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif (-) rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau sehari (H-1) sebelum keberangkatan.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” tulis Inmendagri seperti dilihat pada, Rabu (01/9/21).
Di samping itu, untuk penumpang pesawat dengan penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali tapi hanya menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu, bagi penerbangan dosmetik dari luar wilayah Jawa dan Bali menuju bandara di Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Dengan kata lain, kelonggaran syarat dengan hanya menunjukkan rapid test antigen tanpa menunjukkan tes RT-PCR tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang yang sudah menerima 2 kali dosis vaksin dan melakukan penerbangan antar kota atau kabupaten di dal Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, namun dengan penurunan level di sejumlah kabupaten/kota dan wilayah anglomerasi.
Hal ini dikarenakan PPKM yang telah diterapkan selama beberapa minggu kemarin ini membuat perbaikan situasi Covid-19 di sejumlah wilayah.
“Atas kerja keras semua pihak dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021)..(red)