IndependenNews.com, Bengkulu Selatan | Percepat pembangunan di Desa Tanjung Tebat, Pemerintah Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, menggelar acara musyawarah pra pelaksanaan pembangunan desa/titik nol dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Dalam musyawarah tersebut Pemerintah Desa dan masyarakat telah menyepakati beberapa item pembangunan yang akan dilakukan di Desa Tanjung Tebat. Setidaknya ada 2 item pembangunan yang akan kita laksanakan tahun ini, item-item tersebut adalah pembangunan gudang aset Desa yang berlokasi di belakang Kantor Desa ini, dan pembangunan perluasan kantor Desa,” tutur Alwis Iswadi selaku Kepala Desa Tanjung Tebat dalam kata sambutanya.
“Ya, hari ini kita laksanakn musyawarah untuk pembangunan gudang dan perluasan kantor desa,” ucapanya.
Adapun tujuan dari pembangunan tersebut, yang pertama untuk gudang nantinya akan kita pungsikan minyampan aset Desa seperti tenda dan alat-alat pelaminan serta yang lainya, yang mana selama ini memang tempat menyimpan barang-barang teesebut memang belum begitu layak. Untuk item kedua kita akan mengecor halaman kantor desa ini sekaligus akan kita atapi dengan menggunakan rangka baja, tujuanya agar halaman tersebut dapat kita mamfaatkan.
“Salah satu kegunaanya nanti untuk melaksanakan musyawarah yang sedang kita gelar saat ini,” ujar Kades.
Kades menambahkan, jika nanti pembangunan sudah selesasai musyawarah seperti ini dapat kita lakukan diluar, bagi masyarakat yang akan melakukan aktifas keperluan terhadap pemerintah desa serta urusan laninya, tetap dapat kita layani tanpa mengganggu kegiatan musyawarah, dikarenakan tempat kita sudah luas sehingga pelayanan terhadap masyarkat akan tetap berjalan secara maksimal,” tutup Kepala Desa.
Ditempat yang sama ketua TPK pembangunan menjelaskan bahwasanya sumber dana kegaitan tersebut dari Dana Desa tahun 2023 dengan besaran pagudana Rp. 90.000.000 han. Mikanisme bembayaran pekerjaan harian orang kerja (HOK) dan pada kesempatan ini juga, ketua TPK menyampaikan mulai besok sudah menerima pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bekerja dikegiatan tersebut.
Sementara itu di ruang musyawarah pendamping desa menyampaikan dasar hukum musyawarah adalah PREMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 dan Peraturan LKPP NOMR 12 TAHUN 2019 yang di dalam aturan tersebut sistem pembangunan di desa adalah Swakelola dan Padat Karya Tunai (PKT) yang mana salah satu tujuannya agar pembangunan di desa lebih transparan,” jelasnya.
Musyawarah pra pelaksanaan Desa Tanjung tebat hari ini berjalan lancar nampak hadir dalammkegiatan tersebut Sekcam Bunga Mas, Kapolsek wilayah Manna dan Bunga Mas, Babinsa Koramil 0408 -05, Ketua BPD berserta anggotanya, Kepala Desa dan jajaranya, serta masyarkat Tanjung Tebat yang sebelumnya sudah diberikan undangan untuk menghadiri rapat tersebut. (JP)