HAMPARAN PERAK, INDEPENDENNEWS.COM – Diduga pembangunan PKS Mini Abun Botot di Dusun 20, Blok II, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, tidak memili Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal ini terlihat sejak dari awal pembangunan, disekitar lokasi pembangunan pabrik PKS Mini Abun Botot, tidak terlihat terpasang plang SIMB.
Saat hal dikonfirmasi kepada Tomy, pemborong yang mengerjakan pengerjaan proyek tersebut mengaku, bahwa IMB masih dalam proses pengurusan.
“IMB-nya sudah kami urus. Dan saat ini kami memakai rekomendasi dari Kecamatan Hamparan Perak,” jelas Tomy kepada wartawan, Senin (18/01/2021).
Tidak itu saja, Tomy juga membeberkan bahwa izin UPL dan UKL juga sudah dalam proses pengurusan.
“Jangan kuatir bang, kami nggak mau ada persoalan dengan warga sekitar, makanya izin UPL dan UKL telah kami urus juga,” ucap Tomy.
Camat Hamparan Perak, yang dikonfirmasi melalui Kasi Trantib Edy Erwanto mengatakan, bahwa pembangunan PKS Abun Botot telah mengantongi rekomendasi dari kecamatan.
“Izin bangunan dalam proses, kalau rekomendasi ada dan izin peruntukannya pun sudah terbit. Intinya pengusaha mau setor retribusinya ke Pemerintah Kabupaten,” jelas Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak, Edy Erwanto.(MD)