Pembangunan Lapangan Futsal Desa Merambung Diduga Labrak Regulasi, Baru Tahap I Cair Bangunan Rampung

IndependenNews.com, Bengkulu Selatan | Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa harus mengacu pada program yang diputuskan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa.

Tujuan pengelolaan kedua anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan Desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat Desa.

Tetapi dalam pengelolaan ADD dan DD ada kalannya memunculkan permasalahan baru, akibat pengelolaan yang kurang tepat sehingga tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini bisa terjadi karena berkaitan dengan kondisi Pemerintah Desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, bahkan rendahnya nilai kritis masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa). Selain itu, pengelolaan bisa melanggar aturan kerena bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak maksimal.

Menurut Undang-Undang Desa, dana Desa di definisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten/kota dan di gunakan unuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa, maka mekanisme pencairan dana dan penyaluran alokasi dana Desa perlu memperhatikan mekanisme yang ada.

Mekanisme tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada diantaranya, Pencairan dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan yakni,
Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Kemudian pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah di pertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum, sementara itu untuk Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas Desa yang akan dilanjutkan dengan Penyaluaran Alokasi dana Desa dari kas Desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan) dalam hal ini TPK (tim pelaksana kerja).

Seperti halnya yang terjadi di Desa Merambung, Kecamatan Ulu Manna dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa atau Dana Desa diduga melabrak regulasi yang ada, yang mana realisasi pembangunan lapangan futsal yang telah direalisasikan hampir 100% tidak mematuhi regulasi yang ada.

Hal itu dibenarkan TPK kegiatan Niko saat dikonfirmasi, pekerjaan yang sudah dilaksanakan sudah hampir 100%, meskipun pencairan baru dilakukan tahap pertama.

Pernyataan TPK Niko yang menyatakan pekerjaan sudah hampir 100% menuai berbagai pertanyaan diantaranya, darimana mereka mendapatkan dana, apakah dana pencairan pertama memang sudah mencukupi untuk pembangunan lapangan futsal tersebut, bagaimana Pemerintah Desa nantinya dalam pembuatan pelaporan pertanggung jawaban disaat pencairan tidak seiring dengan pembangunan fisik, serta bagaimana pihak Kecamatan selaku tim ferifikasi melakukan tupoksinya untuk melakukan monitoring setiap tahapan pekerjaan yang sudah hampir 100% monitoring belum dilaksanakan.

Camat Ulu Manna Agusman saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa mereka memang belum melakukan monitoring pada pembangunan lapangan futsal Desa Merambung, hal ini di karenakan masih melakukan monitoring ditempat lain

“saya sebelumnya tidak tau dengan pekerjaan yang sudah hampir 100%, kita juga belum melakukan monitoring karena kita masih monitoring di tempat lain, begitu juga dengan pihak Pemerintah Desa Merambung tidak ada memberikan pemberitahuan ataupun permintaan monitoring dengan pihak Kecamatan,” tutup Camat.

Hamdan sarbaini selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan juga dengan jelas menyatakan bahwa pembuatan lapangan futsal bukanlah prioritas dana Desa tahun 2023. (JS)

You might also like