Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai

IndependenNews.com | Sergai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias M ,55, terduga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00, di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III, Desa Kota Pari, sering terjadi transaksi narkotika, terutama di Gang Tempel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Zainul Khan, memerintahkan personel Bripda Rio untuk melakukan transaksi narkoba secara undercover.

Pada saat transaksi, Bripda Rio berhasil membeli satu paket sabu dari tersangka dengan harga Rp50.000,-, yang kemudian diambil oleh tersangka dari samping rumah warga. Setelah itu, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan menggerebek tersangka I als M yang ada di TKP.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial D. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan dompet kecil berwarna merah berisi satu paket sabu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong, yang berada kurang lebih 4 meter dari tempat duduk tersangka.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini. “Tersangka I als M diamankan karena jelas terlibat dalam peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pantai Cermin,” kata Zulfan pada Jumat (14/03/2025).

Zulfan menambahkan bahwa pelaku yang berinisial D kini sedang dalam pengejaran. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk ditangani lebih lanjut. Tersangka I als M dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”,jelas Zulfan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sergai dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal yang merugikan.

Ket foto: Tersangka I alias M dan barang bukti, Jumat,(14/3/2025).
Dok : Humas Polres (Mimah)

You might also like