Padahal Sudah Gunakan Sistem E-Retribusi, Dugaan Pungli Masih Terjadi di Pasar Paduraksa Pemalang

Independennews.com | Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sejak sekitar dua tahun terakhir telah memberlakukan sistem E-Retribusi sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) sekaligus menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pasar tradisional.

Penerapan sistem pembayaran digital tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penarikan retribusi pasar. Sebelumnya, penggunaan metode konvensional secara manual dinilai rawan kebocoran dan membuka peluang penyimpangan oleh oknum petugas.

Pasar Paduraksa Pemalang bahkan dikenal sebagai pasar percontohan penerapan retribusi modern melalui sistem e-Retribusi yang terintegrasi dengan sistem digital Pemkab Pemalang. Skema ini dirancang untuk menggantikan penarikan manual, memudahkan pencatatan, serta memastikan seluruh pungutan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan daerah.

Pengelolaan retribusi pasar sendiri diatur dalam sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 19 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar dan retribusi. Melalui regulasi tersebut, pedagang seharusnya memperoleh kepastian mengenai besaran kewajiban retribusi, peningkatan pelayanan, kebersihan, dan ketertiban pasar, serta adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan.

Namun ironisnya, di tengah penerapan sistem digital tersebut, justru mencuat dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai pasar. Modus yang disinyalir dilakukan yakni penarikan retribusi secara manual menggunakan karcis, di luar mekanisme e-Retribusi. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber terpercaya yang mengaku terlibat langsung dalam proses penyetoran hasil penarikan karcis. Ia menyebut, setiap hari dirinya menyetor uang kepada admin Pasar Paduraksa dari hasil penarikan retribusi lapak dan parkir di area depan pasar, baik di sisi utara maupun selatan.

“Setiap hari saya setor ke admin pasar kurang lebih Rp440 ribu dari hasil penarikan retribusi lapak dan parkir dengan karcis manual. Kata pimpinan, uang itu masuk kas atau istilahnya endapan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).


Menurut narasumber, praktik penarikan manual tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Jika diasumsikan penarikan mencapai Rp400 ribu per hari, maka dalam setahun nilainya dapat menembus ratusan juta rupiah.

“Yang jadi pertanyaan, uang itu ke mana dan dipakai untuk apa. Padahal Pasar Paduraksa sudah menggunakan sistem e-Retribusi, tapi kenapa sebagian masih ditarik pakai karcis,” tambahnya, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.


Pengakuan serupa juga disampaikan sejumlah pedagang Pasar Paduraksa. Mereka mengaku masih rutin membayar retribusi menggunakan karcis manual kepada petugas pasar, bukan melalui sistem e-Retribusi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Potensi Sanksi Hukum

Jika dugaan pungli tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pihak yang memaksa orang lain memberikan sesuatu;

Pasal 423 KUHP, bagi pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara;

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana pungli dapat dikategorikan sebagai perbuatan koruptif;

Sanksi disiplin ASN, apabila pelaku merupakan aparatur sipil negara.


Pihak Pasar Beri Penjelasan

Sementara itu, Kepala Pasar Paduraksa, Zaenal Asikin, membenarkan adanya penarikan retribusi secara manual menggunakan karcis terhadap pedagang yang berjualan di pelataran pasar. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami sudah melaporkan kepada pihak terkait bahwa ada penarikan manual. Untuk Pasar Paduraksa sendiri, target pendapatan daerah saat ini tetap terpenuhi, karena setiap pasar memiliki ketentuan target pendapatan tahunan masing-masing,” jelas Zaenal.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Pemalang terkait evaluasi penerapan e-Retribusi maupun langkah pengawasan lanjutan atas dugaan penarikan manual tersebut.

(Alwi Assagaf)

You might also like