Ombudsman Kepri Dorong Percepatan Perwako untuk Resmikan Puskesmas Sei Pelunggud

Independennews.com | Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti belum resminya operasional Satuan Kerja Puskesmas Sei Pelunggud, Kecamatan Sagulung, akibat belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam sebagai dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut.

Anggota Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa draft Perwako terkait pembentukan Puskesmas Sei Pelunggud sebenarnya telah disampaikan ke Biro Organisasi Provinsi Kepri sejak awal bulan ini. Namun hingga pertengahan Agustus, regulasi tersebut belum juga disahkan.

“Saya sudah minta Pak Joko, Kabag Hukum Pemkot Batam, untuk segera menanyakan progresnya ke Pemprov. Ombudsman juga sudah menyarankan agar Pemprov mempercepat proses persetujuannya,” ujar Lagat kepada Independennews.com, Sabtu (16/8/2025).


Ia berharap Perwako yang dimaksud dapat terbit bulan ini, agar status Puskesmas Sei Pelunggud sebagai satuan kerja mandiri dapat segera difungsikan secara resmi.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Puskesmas Sei Pelunggud sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan dasar di wilayah Kecamatan Sagulung yang padat penduduk. Namun, tanpa landasan hukum berupa Perwako, penyelenggaraan layanan dan alokasi anggaran resmi tidak dapat dijalankan secara optimal.

“Puskesmas tersebut tidak bisa difungsikan secara maksimal tanpa Perwako sebagai dasar pembentukan satuan kerja. Maka, percepatan regulasi ini sangat penting bagi pelayanan publik,” tambah Lagat.


Ombudsman Kepri menekankan pentingnya komitmen semua pihak, baik Pemkot Batam maupun Pemprov Kepri, dalam memastikan tidak terjadinya stagnasi pelayanan akibat keterlambatan administrasi.(mpm)

You might also like