IndependenNews.com, Binjai | Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial MJ dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan delik aduan dugaan penganiayaan terhadap Desy Permatasari salah seorang ASN yang bertugas di Pemkab Kutacane.
Sebelumnya, Desy Permata Sari dituding sebagai perebut laki orang (Pelakor), karena disinyalir berselingkuh dengan ARM alias MUI pejabat pemerintah di Pemko Tanjung Balai.
Kepada Media Desy membeberkan penganiayaan yang dilamainya yang dilakukan oleh oknum perwira polisi Kompol D dan Kompol AB yang menyaksikan.
Informasi yang didapat, Menurut Desi, Kompol D bertugas di Poldasu dan Kompol AB bertugas di Langkat, mereka ikut menakut-nakuti Desy Permatasari.
Kata Desi, Kejadian penganiayaan yang dialaminya terjadi pada hari Minggu 11 oktober 2021 dini hari pagi. Ketika itu Desi ketahuan tengah bersama ARM alias MUI, pejabat Pemko Tanjung Balai yang sudah beristri.
“Saya mengenal ARM Alias MUI saat berada di Jakarta beberapa waktu yang lalu. MUI bekerja di pemko tanjung balai sebagai salah satu pejabat kepala bagian,” jelas DP Kepada Media, Selasa (12/10/2021) kemaren.
Sebelum Kejadian penganiayaan, ARM tiba di kota Medan dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di bandara internasional Kualanamu kabupaten Deli Serdang, kemudian ARM alias MUI mengantarkan DP pulang.
“Saat saya diantar didepan komplek Citra Garden tiba-tiba ada dua mobil Fortuner dan Alphard menyetop kenderaan kami,” ujar DP.
Kemudian CH istri ARM alias MUI tiba-tiba turun dan menaiki kenderaan yang ditumpangi korban, kemudian istri MUI meminta sopir turun dan berganti mobil.
Didalam mobil kata DP, CH istri MUI mengancam dirinya yang dituduh selingkuhan Suaminya. Selanjutnya DP dibawa bersama dengan MUI kerumah MJ dikomplek Tasbih. MJ merupakan kerabat dari CH yang kini bertugas di Kejati Sumut.
Sesampainya mereka, kata DP ia langsung dipukul oleh MJ tanpa bertanya terlebih dahulu, tak berapa lama setelah di introgasi di rumah MJ datanglah suami DP berinisial B, tujuannya agar MJ dan keluarganya tidak menganiaya korban, saat itu B suami DP minta pada MJ dan CH, RCD istri MJ, serta AS kakak CH untuk membawanya kepolsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan.
“AS yang paling banyak menyiksa saya, pada waktu itu saya berusaha lari terus dipukulnya lagi. Tak lama berselang, datang Kompol AB dan istrinya, mereka tidak ikut menganiaya,” jelas DP.
Suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan ini, sebab persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun sebaliknya. Persoalan ini menjadi panjang lantaran CH istri MUI dan keluarganya yang diduga menganiaya korban.
“Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar pukul 06.00 wib pagi, bukti penganiayaan berupa visum dari rumah sakit Pirngadi Medan sudah kami serahkan pada polisi saat melapor.” Tutup DP (Tia Vanny)