Independennews.com | Demak – Upaya damai antar warga di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda bernama Aqil Siroj (25), warga Dukuh Panjunan, tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di Dukuh Cempan pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Aqil bersama enam rekannya mendatangi Dukuh Cempan untuk mengklarifikasi kejadian sebelumnya. Saat itu, warga Cempan menghadang kelompok dari Dukuh Panjunan yang tengah melakukan tradisi membangunkan sahur pada malam terakhir Ramadan.
“Korban Aqil Siroj bersama sejumlah warga Dukuh Panjunan mendatangi Dukuh Cempan dengan niat menyelesaikan kesalahpahaman terkait penghadangan saat kegiatan membangunkan sahur,” ujar Kompol Satya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
Namun niat baik itu tidak berujung damai. Situasi justru memanas dan memicu aksi kekerasan. Kelompok dari Dukuh Cempan, yang jumlahnya lebih banyak, tiba-tiba menyerang rombongan Aqil. Akibat serangan itu, Aqil dan rekannya, Kholidin, tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pengeroyokan brutal.
“Tanpa sebab yang jelas, terjadi tindakan kekerasan. Aqil Siroj menjadi korban utama dan terus dianiaya hingga meninggal dunia. Korban lainnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan,” tambah Kompol Satya.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan hasil autopsi mengungkapkan bahwa Aqil meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian kepala. Tidak ditemukan luka akibat senjata tajam, namun sejumlah benda seperti batu, balok kayu, dan papan ditemukan di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengeroyokan.
“Total ada lima korban dalam insiden ini, empat mengalami luka-luka, dan satu meninggal dunia,” jelas AKP Kuseni.
Hingga kini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21), yang seluruhnya merupakan warga Desa Bonangrejo. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, lima pelaku lainnya yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran dan akan segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu tersangka mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi gesekan antar warga. Ia mengaku datang belakangan ke lokasi dengan maksud melerai, namun situasi semakin tidak terkendali.
“Saya datang terlambat, niat saya sebenarnya melerai karena mereka teman-teman saya. Tapi keadaan semakin panas, dua kubu saling serang,” katanya kepada wartawan.
Ia juga menyebut beberapa pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol saat insiden berlangsung.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain delapan batu, dua potong kaos, dan empat batang kayu yang diyakini digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.(Dwi Saptono)