Merasa Difitnah Pemilik Homestay di Comal, Wartawan Ketik.com Berencana Tempuh Jalur Hukum

Independennews.com | Pemalang –  Razia tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat mesum membuahkan hasil, Rabu malam (10/9/2025).

Operasi rutin ini digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Koordinator lapangan bidang penegakan perda (Gakda) Satpol PP Pemalang, Santo, menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait beberapa homestay yang diduga dijadikan tempat praktik asusila. “Tim gabungan bergerak cepat pada malam hari menyasar sejumlah homestay dan benar adanya, ditemukan puluhan pasangan bukan suami-istri,” ungkapnya.

Menurut Santo, operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut berhasil menjaring 30 orang dari dua lokasi, yakni sebuah homestay di Purwosari, Kecamatan Comal, dan sebuah warung di Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.

Namun, pasca-razia, AS selaku pemilik homestay di Comal justru menuduh seorang wartawan media online sebagai pihak yang melaporkan usahanya. Bahkan, AS mengirim pesan singkat bernada tuduhan kepada Slamet (SS), wartawan Ketik.com.
“Ah ujung-ujungnya sampean asli. Kenapa sih sampean punya pikiran begitu. Jahat nemen asli,” tulis AS dalam pesan yang ditujukan kepada Slamet.

AS mengaku mendapat informasi bahwa razia tersebut dilakukan atas laporan Slamet. Tuduhan itu membuat Slamet merasa dirugikan dan difitnah. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu terkait razia tersebut karena pada saat kejadian, ia sedang berada di Malang, Jawa Timur, untuk menghadiri HUT ke-3 Media Ketik.com.
“Sepulang dari Malang, saya baru dapat informasi ada razia di Homestay Comal. Mana mungkin saya yang melaporkan. Itu fitnah,” ujarnya dengan nada tegas, Jumat dini hari (12/9/2025).

Atas tuduhan tak berdasar tersebut, Slamet menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Saya akan konsultasikan terlebih dahulu dengan praktisi hukum dan pimpinan redaksi Ketik.com. Jika memang ada unsur pidananya, tentu akan kami laporkan,” pungkasnya.

Dasar Hukum yang Relevan

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana.”

Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Mengatur mengenai penghinaan dan fitnah yang dapat dikenakan pidana penjara maupun denda.

Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum dan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.


Dengan demikian, tuduhan yang dialamatkan kepada Slamet tanpa bukti jelas dapat berpotensi melanggar UU ITE maupun KUHP tentang pencemaran nama baik, serta mengabaikan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers.(AL Assegaf) editor : Gusman

You might also like