Mantan Bupati Anambas Tengku Muhtarudin Resmi Huni Hotel Prodeo

Independennews.com, Tanjungpinang –Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang akhirnya menjebloskan Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin ke Rutan Tanjungpinang setelah sidang digelar,  Senin (26/3/18) Muchtaruddin dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang di Kampung Jawa.

PN Tanjungpinang menerbitkan penetapan penahanan selama 30 hari kedepan atas  pertimbangan , dokter yang menerbitkan surat sakit tidak pernah hadir dalam persidangan sejak dimulainya persidangan hingga memasuki tahap pemeriksaan saksi, bahkan menjelang vonis yang akan dibacakan pada Rabu (28/3/18), penasehat hukum terdakwa (Tengku Muhtarudin) tidak bisa menghadirkan dokter terdakwa.

”Hakim berkali-kali meminta penasehat hukum terdakwa dalam persidangan untuk menghadirkan dokter yang menerbitkan surat sakit, tapi tidak kunjung hadir,” ujar Hakim Yon Efri SH MH

Dipastikan bahwa Tengku Muhctarudin resmi jadi penguhuni hotel prodeo menyusul pejabat anambas yang sebelumnya telah menghuni hotel prodeo Tanjungpinang. (red/A**)

You might also like