IndependenNews.com, Batam | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk, berhasil mengamankan dua orang anak remaja inisial AJP (16) dan MIN (16) diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial BA (25) yang kehilangan sepeda motornya di parkiran Homestay Cafe Rexvin, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota pada 07 Oktober 2022 lalu.
“Pelapor yang saat itu hendak pulang mendapati sepeda motornya Merk Honda Beat warna merah putih tidak ada di tempat parkiran tersebut atau telah hilang,” ucap Iptu Yustinus dalam rilis yang diterima pada Kamis, (20/10/2022).
Atas kejadian tersebut, diperkirakan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Atas kejadian itu pula, korban membuat laporan ke Polsek Sungai Beduk. Kemudian, pada tanggal 15 Oktober 2022, Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.
Lebih lanjut kata Iptu Yustinus, setelah pihaknya melakukan pengembangan, ada 3 (tiga) unit sepeda motor lain yang berhasil diamankan. Ketiga sepeda motor itu kata Iptu Yustinus juga diduga adalah hasil curian dari kedua terduga pelaku.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit Honda beat warna Merah Putih, dan 3 unit barang bukti hasil pengembangan yakni 1 unit Yamaha Jupiter, 1 unit Yamaha Vega dan 1 unit Yamaha Fors One,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (SOP).