IndependenNews.com, Batam | Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Cipayung Plus Kota Batam, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (13/04/2022).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah maupun pusat selaku penyelenggara pemerintahan. Adapun tuntutan yang disampaikan sebanyak 4 (empat) poin antara lain sebagai berikut:
Terkait tuntutan ini mahasiswa menilai, kenaikan PPN 1% menjadi pemicu naiknya harga kebutuhan pokok, sehingga menambah beban masyarakat kecil (kurang mampu).
Mahasiswa menilai, kebijakan menaikkan harga Pertamax tidak tepat dalam situasi saat ini, karena kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Selain itu, perbedaan harga yang signifikan, akan membuat masyarakat kalangan menengah yang sebelumnya menggunakan Pertamax akan beralih ke BBM jenis Pertalite.
“Bersinggungan dengan itu, maka ke depan, sangat kita khawatirkan akan terjadi kelangkaan BBM Pertalite (Subsidi) yang nantinya akan berdampak pada harga sembako, angkutan umum, kesehatan dan pendidikan,” ucap Koordinator aksi, Binsar saat menyampaikan tuntutannya.
Terkait tuntutan ini pihaknya menilai bahwa, isu wacana 3 periode tersebut telah menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat kota Batam.
Aksi unjuk rasa sempat ricuh, karena permintaan mahasiswa agar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, dihadirkan untuk menemui mereka tidak dipenuhi. Massa sempat memblokade akses jalan di antara gerbang DPRD dan kantor Walikota Batam. Namun, personel kepolisian berupaya mengawal agar aksi tersebut berjalan dengan kondusif.
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha bersama rekannya Tan A Tie, menjumpai para mahasiswa untuk mendengar secara langsung tuntutan mereka. Sarumaha mengapresiasi aksi tersebut, karena telah dilakukan secara konstitusional.
“Kami melihat, pergerakan ini sangat bermanfaat dalam rangka mengontrol kinerja pemerintah. Dan apa yang disampaikan hari ini, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka, akan kami sampaikan ke pimpinan, kemudian akan diteruskan ke pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya. (SOP).