LKBH Makassar Desak Kapolsek Somba Opu Gowa Tahan GE Pelaku Penganiayaan

IndependenNews.com, Sungguminasa | LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mendesak Kapolsek Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan untuk menahan GE pelaku penganiayaan kepada MM. Hukum bak dapat dibeli sehingga pelaku masih bebas bergentayangan tanpa proses penahanan.

Menyikapi situasi itu LKBH Makassar melayangkan permohonan penahanan terlapor atas laporan polisi nomor : LP/B/295/XI/2023/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor surat permohonan 03/B/LKBH Makassar/I/2024 ditujukan kepada Kapolsek Somba Opu dan Penyidik Laporan Polisi Nomor : LP/B/295/XI/2023/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.

“Melalui LKBH Makassar ini pak, selaku pendamping hukum saya, berharap pelaku penganiayaan agar segera ditahan, kejadiannya sudah dari bulan 11 tahun 2023 tapi sudah mau habis ini bulan januari belumpi juga ditahan,” ungkap MM, dirumahnya ketika didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Rabu, 17/01/2024.

Luka dari penganiayaan yang diderita ibu MM terlihat masih membekas diwajah, ditusuk memakai kunci motor ke wajah mengakibatkan luka robek dan dalam yang mengeluarkan darah, ditambah diduga ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku GE yang masih berkeliaran sampai sekarang ini berita diturunkan berdasarkan keterangan korban pelapor.

Ditambahkan. Sampai berkas diajukan ke kejaksaan Negeri Gowa, Tidak ada penahanan. Sedangkan pelaku GE. sudah 2 kali melakukan tindakan penganiayaan yang sama dan telah pernah membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya.

“Masih berkeliaran ki pak, belum ditahan oleh pihak Polsek Somba Opu Gowa, sering mi kami desak pak, tapi selalu alasan yang kami juga kurang paham,” tambah MM.

Hal ini diakui oleh Arfan Daeng Beta, selaku pendamping hukum dari LKBH Makassar yang mengungkapkan, “betul pak kami masukkan surat desak Kapolsek Somba Opu gowa tahan segera pelaku, ini sudah masuk tindak pidana penganiayaan berat, dan semoga keinginan korban ibu fina ini dapat segera dilakukan penyidik Polsek Somba Opu Gowa.”

Sementara pihak Polsek Somba Opu Gowa, melalui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bernomor B/02/I/2024/Reskrim, tertanggal Sungguminasa, 17/1/2024, menujukan surat kepada Mulfina Mustafa, dimana surat tersebut ditandatangani langsung Kapolsek Somba Opu Gowa, Kompol NRP 87050253 Arifuddin A. SE, MH, menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara.

Dalam SP2HP Kapolsek Somab Opu, Gowa tersebut juga menyampaikan jika saudara masih memiliki bukti-bukti lainnya atau ada hal-hal lainnya yang perlu disampaikan kepada penyidik, dapat menghubungi di nomor HP 082150122409, atau apabila ada keluhan dalam pelayanan yang diberikan oleh penyidik pembantu, saudara dapat menghubungi Panit 1 Reskrim Polsekta Somba Opu, IPDA Agung Nur Adham Amir, SH, MH sebagai atasan langsung penyidik pembantu.(red/*)

You might also like