IndependenNews.com, Grobogan | Kerusakan jalan pada proyek perbaikan jalan atau pengaspalan dengan skema anggaran multiyears mulai bermunculan. Seperti pengelupasan aspal karena tidak menyatu, hingga aspal mulai berlubang.
Buruknya kualitas pekerjaan rekanan disinyalir karena berbagai sebab. Pertama, faktor kadar panas aspal ketika dihamparkan dimungkinkan kurang memenuhi panas standar atau spesifikasi. Sehingga kurang menyatu dengan aspal bawah. Kedua, soal lemahnya pengawasan dari DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Grobogan terhadap kinerja rekanan. Sehingga kontrol terhadap kualitas dinilai kecolongan.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Pekerjaan peningkatan ruas jalan S Parman, Jl Katamso, Jl A Yani, Jl Gatot Subroto dan Jl Jend Sudirman. Dengan satuan kerja DPUPR Grobogan. Tahun anggaran APBD 2023, dengan nilai pagu Rp.986.500.000,00 dan harga terkoreksi Rp.942.185.885,01 yang dikerjakan oleh CV.SAWUNGGALING. Salah satu pekerjaannya di jl S.Parman sudah mengalami pengelupasan aspal karena tidak menyatu, hingga aspal mulai berlubang.
Lebih jauh, kinerja rekanan yang hari ini dirasa masih tidak maksimal tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut bisa berakibat fatal dan berdampak berkepanjangan. Selain soal pendeknya usia jalan, dikawatirkan sewaktu-waktu menjadi temuan BPK RI.
Saat independennews.com menghubungi Sekretaris Dinas PUPR Grobogan, Wahju Tri Darmawanto, ST.,MT. Senin, (16/10/2023) melalui via Whatsapp untuk klarifikasi perihal pekerjaan tersebut, yang bersangkutan tidak menjawab.
Kemudian di hari berikutnya, Selasa (17/10/2023) independennews.com menghubungi Kepala Dinas PUPR Grobogan Ir. Een Endarto, MM., terkait perihal pekerjaan aspal tersebut melalui via Whatsapp. Kepala Dinas menjawab, “Ya Mas kepada independennews.com, terima kasih atas masukannya, nanti akan saya komunikasikan dulu dengan PPKnya tentang pekerjaan aspal jalan tersebut”, jawabnya.
Dari pekerjaan aspal tersebut juga tidak dipasang papan informasi pekerjaan. Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan. Jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.
Untuk diketahui pembangunan Aspal ruas jalan S. Parman, merupakan salah satu ruas jalan kabupaten sesuai SK Bupati Nomor 620/ 294 / 2023 tanggal 27 April 2023.
Ruas jalan ini merupakan jalan penghubung lalu lintas dari Jalan Kabupaten diantaranya, S. Parman, Katamso, A. Yani, Gatot Subroto, dan Sudirman serta jalan sekitarnya.
Adanya kerusakan di badan jalan pada ruas jalan tersebut, sehingga memerlukan penanganan untuk pembangunan jalan.
Maksud dari kegiatan Peningkatan Ruas tersebut adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memperlancar arus lalu lintas kendaraan sehingga diharapkan kegiatan perekonomian masyarakat menjadi lancar,
efisien dan efektif.
Pekerjaan ini merupakan paket dengan metode Konsolidasi sehingga Pemasukan Harga Penawaran tidak boleh melebihi Rincian Pagu per ruas.
Rincian ruas sebagai berikut:
1. Peningkatan Ruas JI. S Parman
:Rp. 197.300.000,00
2. Peningkatan Ruas Jalan Katamso
:Rp. 197.300.000,00
3. Peningkatan Ruas Jalan A Yani
:Rp. 197.300.000,00
4. Peningkatan Ruas Jalan Gatot Subroto
:Rp. 197.300.000,00
5. Peningkatan Ruas Jalan Sudirman
:Rp. 197.300.000,00
*Hendri*