IndependenNews.com, Prabumulih | Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang kesimpulan secara virtual, terkait gugatan lahan di Jalan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (07/04/2022).
Diketahui, lahan di Jalan Desa Jungai akan dilakukan pembangunan jalan Tol. Namun, pemilik lahan inisial S, tidak memberikan ruang tanahnya dijadikan jalan Tol tanpa diganti.
Mengetahui hal tersebut, pihak penggugat yang diduga adalah seorang mafia tanah, melakukan gugatan terhadap S di PN Prabumulih. Namun, si penggugat kalah dalam persidangan pertama dan melakukan gugatan kembali dengan objek yang sama.
Sang pemilik lahan/tergugat S, yang diketahui merupakan anggota dari Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengatakan, dirinya merasa dipermainkan. Dirinya menduga, si penggugat memiliki jaringan yang kuat dengan salah seorang oknum di PN Prabumulih.
“Otomatis mereka (penggugat) sudah kuat jaringan di sana. Apalagi salah satu oknum di Pengadilan punya hubungan keluarga dengan penggugat, sudah kalah di sidang pertama, dan menggugat kembali dengan objek yang sama,” ucap S.
Sementara itu, Ketua FKMTI Pusat, Supandi Kendi Budiarjo mengatakan, bahwa si tergugat S adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut. Ia bahkan menantang si penggugat untuk adu data secara terbuka dan disiarkan langsung di Televisi (TV) Nasional.
“Mereka adalah pemilik yang sah, sesuai data yang kami verifikasi, dan survey di lapangan, kami siap adu data secara terbuka live di TV Nasional untuk mengungkap peran mafia tanah yang sebenarnya,” ucapnya yang akrab di sapa Budi.
Budi menilai, kasus seperti ini sangat menghambat Proyek Strategi Nasional. Oleh karena itu, Ia meminta agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengusut keterlibatan oknum di PN Prabumulih agar kasus gugatan berulang terhadap pemilik yang sah tidak terulang lagi.
“Kasus-kasus seperti ini sangat menghambat proyek strategi Nasional karena pemilik yang sah tidak akan memberikan ruang tanahnya dijadikan pembangunan jalan Tol tanpa diganti, sehingga menghambat pembangunan itu sendiri,” tuturnya.
Di samping itu, tergugat S mengatakan, setelah agenda sidang kesimpulan, sidang putusan rencananya akan digelar pada 14 April 2022.
“Rencananya sidang putusan akan digelar pada 14 April 2022,” pungkasnya. (SOP/*)