Independennews.com | Pemalang – Pelaksanaan proyek rabat beton di Desa Sumur Kidang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Menuai sorotan tajam publik, pasalnya muncul dugaan, pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan dana desa. Temuan di lapangan mengungkap bahwa proyek insfrastruktur tersebut berjalan tanpa papan informasi resmi, sehingga membuka ruang kecurigaan tata kelola anggaran negara di tingkat desa kurang baik.
Proyek ini dilaksanakan atas arahan Kepala Desa Sumur Kidang, dengan pelaksana teknis di lapangan mengaku hanya menjalankan instruksi tanpa keterlibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara formal.
Seorang warga berinisial S yang ditemui tim media di lokasi proyek, menginformasi bahwa hingga saat ini tidak ditemukan papan proyek yang semestinya menjadi syarat administrasi mutlak, dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Anggaran Dana Desa.
Proyek rabat beton tersebut membentang sepanjang, 270 meter dengan lebar rata-rata 3 meter, dengan dua titik strategis yakni di Wangkaldoyong dan Dusun Karangjati 70 meter, Namun kualitas pengerjaan dipertanyakan. “Pemasangan Beton diduga Ketebalanya tidak maksimal seprti yang tampak di sisi pinggir, sedangkan bagian tengah beton banyak diisi tanah uruk, sehingga permukaannya bergelombang dan kualitasnya meragukan. Ungkap S kepada media.
Sorotan pada proyek ini mulai mengemuka dalam sepekan terakhir, dengan fokus utama pada dua lokasi pengerjaan rabat beton di Desa Sumur Kidang. Ketiadaan papan informasi di lokasi, menjadi pintu masuk dugaan atas ketidakjelasan pengelolaan proyek.
Transparansi adalah roh dalam pengelolaan Dana Desa. Ketika proyek fisik berjalan tanpa informasi terbuka kepada publik. Potensi penyalagunaan kekuasaan meningkat. Kualitas pengerjaan yang diragukan, mekanisme wakelola yang diabaikan, serta lemahnya pengawasan dari internal desa, membentuk kombinasi probemetik yang menderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Proyek ini diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sebagai mana di amanatkan dalam regulasi. Padahal berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pengadaan Barang dan Jasa, Dana wajib dikelola secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bukan dipihak-ketigakan.
Teguh Suwito, seorang aktivis, warga sekaligus sekretaris Jenderal DPP GMP, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan aduan warga kepada Camat Bantarbolang. “Camat Bantarbolang langsung merespon dan berjanji akan turun kelapangan bersama staf kecamatan, serta pendamping desa untuk melakukan pengecekan,” ucap Teguh Suwito saat di konfirmasi.
Sementara itu, kepala Desa Sumur Kidang, Yasin, saat dikonfirmasi oleh awak media, hanya memberikan jawaban singkat, “Dana Desa untuk Sumur Kidang belum cair.” Ketika ditanya lebih lanjut mengenai polemik rabat beton yang menuai reaksi masyarakat, Kepala Desa menanggapinya dengan santai, “itu hal biasa, mas. Ada yang hitam, ada yang merah, ada yang rambut keriting ada yang lurus tanpa menjelaskan lebih rinci,”tutupnya .(All Assagaf_&_Febriansyah))