KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan 1 Desember 2024

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. (Dok. Ig KPU Kota Medan)

Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Medan No. 2065 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, dan Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah  menyampaikan hal itu kepada awak media di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35, Medan, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSS dan PSL dilakukan mengacu pada Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara susulan atau lanjutan dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau kendala lain yang menyebabkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Disisi lain, untuk memastikan kelancaran PSS dan PSL, KPU Kota Medan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

KPU Kota Medan meminta agar Disdukcapil tetap memberikan layanan administrasi kependudukan sebelum dan pada hari pelaksanaan, yakni pada 30 November hingga 1 Desember 2024.

Mutia menjelaskan lagi, total terdapat 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan 7 TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan, berikut adalah rinciannya:

Pemungutan Suara Susulan :

1. Kecamatan Medan Maimun

  • Kelurahan Kampung Baru: TPS 26, 27
  • Kelurahan Hamdan: TPS 7

2. Kecamatan Medan Deli

  • Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1, 2

3. Kecamatan Medan Amplas

  • Kelurahan Amplas: TPS 7-9, 13-20
  • Kelurahan Sitirejo III: TPS 13

4. Kecamatan Medan Denai

  • Kelurahan Menteng: TPS 14-17
  • Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67 •

5. Kecamatan Medan Helvetia

  • Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-22, 24
  • Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18

Pemungutan Suara Lanjutan :

1.Kecamatan Medan Labuhan

  • Kelurahan Martubung: TPS 22-25
  • Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1

    2.Kecamatan Medan Denai

    • Kelurahan Binjai: TPS 54

    3.Kecamatan Medan Helvetia

    • Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23.

    Kemudian, Ketua KPU Kota Medan mengimbau seluruh masyarakat yang terdaftar di TPS yang terlibat untuk menggunakan hak pilihnya.

    “Kami berkomitmen memastikan setiap warga negara dapat menyalurkan suaranya meskipun terdapat kendala sebelumnya,” tegas Mutia.

    KPU Kota Medan berharap pelaksanaan PSS dan PSL mendatang akan berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga proses demokrasi dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. (tbs)

    You might also like