Kosumsi Minuman Keras, Yl Lakukan 3 Kasus Tindak Pidana Dalam Sehari

IndependenNews.com, Lingga | Seorang pria berinisial Yl ( 26) warga jalan Tiram Sekop Laut Warga Kelurahan Dabo kecamatan Singkep Kabupaten Lingga ditangkap pihak Satreskrim Kepolisian Sektor Dabosingkep pada (24/2/2023) kemarin.

YI diamankan karena diduga telah melakukan tiga pelanggaran tindak pidana sekaligus dalam sehari, yakni kekerasan terhadap anak dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana pencurian kendaraan roda tiga.

Hal ini disampaikan Kapolres Lingga dalam Pers rilisnya yang disampaikan di Mapolsek Dabosingkep, Pada Senin (27/2/2023) Pukul 14.00 wib.

Lanjut Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K,M.H, tersangka YL mengaku, sebelumnya ia juga pernah masuk penjara dalam kasus kekerasan atau penganiayaan dan di hukum selama delapan bulan.

“Dalam 3 kasus pelanggaran hukum yang saat ini dijalanninya dan kembali menjeratnya, dilakukan YL, karena dipengaruhi minuman keras “saya menyesal” akunya kepada Kapolres Lingga.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, S.IP., M.A.P. Kepada media menguraikan tiga kronologis pelanggaran yang dilakukan tersangka YL

“Kasus pertama yang dilakukan tersangka YL, Kekerasaan terhadap anak, pada Tabu (22/2 /2023) sekira pukul 20. 00 Wib berangkat ke taman kota dengan menggunakan kendaraan sepeda motor vega berjumpa dengan teman temannya, korban duduk sambil menegak minum beralkohol berupa tuak.

Setelah 30 menit kemudian terjadi cekcok antara tersangka YL dan korban Ss, tersangka marah karena rokok yang dia beli habis, sehingga terjadi perkelahian. Kemudian temannya melerai tetapi tersangka tidak mau di lerai malah memukul korban sebayak 2 kali ke bagian kepala dan muka korban yang masih berusia di bawah 17 tahun, setelah itu kemudian tersangka meninggalkan lokasi pulang kerumah, sedang korban Ss melapor ke ibunya.

Sepulang kerumah rupanya tersangka Yl mengambil pisau kembali ke taman kota, namun tersangka tidak menemukan korban dan saksi lainnya.

Lalu tersang beranjak pergi melewati belakang wihara tembus kesimpang jam, saat itu tersangka melihat satu unit kendaraan roda 3 (kaisar) berwarna hitam dengan kunci masih tergantung di stangnya terparkir didepan ruko Aluminium, kemudian tersangka mengambilnya di bawa kearah panti jompo, memakirkannya
sedikit agak jauh dari panti, tersangka berjalan kaki menuju ke kediamannya.

Ditengah perjalanan tersangka melihat di sekitar lokasi panti ada rumah dengan pintu sedikit renggang kondisi gelap tersangka masuk ada bebera orang penghuninya sedang tidur diantara anak penghuni rumah dan mendekatinya meraba kearah perut anak korban (Sn), korbanpun terbanggun berteriak ” siapa ini” kata korban, ucap kapolsek menirukan ucapan korban.

Akibat teriakan tersebut yang lainnya terbangun, tersangkapun langsung menghidupkan kontak lampu, ibu korban lalu bertanya kepada tersangka ” kamu siapa” tersangkapun lalu menyingkap bajunya yang terselip pisau dipinggangnya yang ditunjunjukan kepada ibu korban agar tidak gaduh. Akan tetapi anak yang menjadi korban mengenalnya, ” itu bang YL” kata anak tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka di jerat dengan Tindak kekerasan terhadap anak pasal 80 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 perubahan atas UURI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 82 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 perubahan atas UURI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sedang dalam kasus pencurian kendaraan pelaku dijerat pasal 363 KUHP, terang Kapolsek. ( juhari)

You might also like