Independennews.com, Bengkulu Selatan| Setelah melalui rangkaian proses pembahasan yang panjang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberlakuan Adat Istiadat akhirnya disepakati oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan Dinas Dikbud Bengkulu Selatan.
Penandatanganan berita acara kesepakatan raperda tersebut dilaksanakan di ruangan Komisi III pada Selasa, 14 November 2023. Hadir dalam kesepakatan raperda tersebut Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, M.M bersama Anggota, dan Kepala Dinas Dikbud, Novianto, M.Si.
Selanjutnya draf raperda yang sudah disepakati akan dikirim ke Gubernur Bengkulu untuk fasilitasi. Kemudian Badan Musyawarah DPRD akan menyusun agenda rapat paripurna untuk pengesahan raperda menjadi perda. (Sulaiman)