PANGKALAN KERINCI, Maju sebagai calon Bupati Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi harus melepaskan jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan.
Atas pemberhentian Adi Sukemi dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, DPRD Pelalawan menggelar Rapat Paripurna penetapan pemberhentian Adi Sukemi ST MM, Senin (05/10/2020).
Pemberhentian Adi Sukemi yang merupakan kader Partai Golkar Kabupaten Pelalawan, berhubung yang bersangkutan akan mengikuti tahapan Pilkada dan akan maju sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal SE dan didampingi Wakil Ketua II Anton Sugianto S.Ud.
Surat Keputusan bernomor: KPTS. 22/DPRD/2020 Tanggal 5 Oktober 2020 tentang pemberhentian Ketua DPRD Pelalawan masa jabatan 2019 – 2024 ini langsung dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pelalawan Masri M.Pd dihadapan 15 anggota DPRD yang hadir.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal SE menyampaikan bahwa pemberhentian ketua sudah resmi dan akan digantikan secara definitif sesuai rekomendasi dari Partai Golkar.
“Sebelum dilakukan pelantikan ketua, akan lebih dulu dilantik Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa sisa jabatan, karena ini menjadi syarat untuk rekomendasi pelantikan ketua. Namun saya melihat karena ini masa kampanye pilkada kemungkinan proses ini akan dilaksanakan pasca pilkada namun semua itu tergantung partainya,” ujarnya mengakhiri.(*)