Independennews.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (05/03/21).
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan proses verifikasi hasil KLB sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya pastikan proses verifikasi terkait keabsahan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang akan berjalan tanpa intervensi dan dilakukan secara adil” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh MNC Portal Indonesia pada, Sabtu (06/03/21).
Diberitakan sebelumnya bahwa, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beserta Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan secara tegas bahwa KLB di Deli Serdang adalah ilegal dan abal-abal karna tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menanggapi pernyataan SBY dan AHY tersebut, Ian enggan berkomentar. “Itu hak mereka mengatakan ilegal, tapi pemerintah harus hadir dan fair, tidak berpihak. Ya akan dijalankan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat , Jansen Sitindaon, sebelumnya mengatakan bahwa, sah atau tidaknya KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat, saat ini ada di tangan Presiden Jokowi. “Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang nantinya memutuskan sah atau tidaknya KLB di Deli Serdang,” ungkap Jansen (*)