Kemenag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Foto : Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

IndependenNews.com, Batam | Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022 lalu.

Adapun maksud dan tujuan dikeluarkannya SE tersebut untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama, terlebih Indonesia hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, dan lain sebagainya.

“Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” ucap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam SE yang dilihat dalam website milik Kemenag, Rabu (23/02/2022).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 Desibel (dB) dan dalam menggunakan pengeras suara, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir hayat, selawat/tarhim.

“Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu di perhatikan kualitas dan kelayakannya yakni tidak sumbang dan pelafalan secara baik dan benar,” terangnya.

Terkait pembinaan dan pengawasan, Yaqut menyebutkan bahwa Kemenag dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Untuk isi keseluruhan SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022 dapat di baca secara lengkap di website Kementerian Agama. (SOP)

You might also like