Independennews.com, Bengkulu Selatan | Sangat disayangkan dengan apa yang terjadi pada proses pembentukan dan pengerjaan proyek sebesar balai yang disinyalir banyaknya manipulasi data, hal ini perlu jadi perhatian pihak-pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan adanya beberapa kejanggalan yang terjadi pada pekerjaan Siring Pasang yang dananya bersumber dari balai sumatera VII, di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim, yakni mulai dari pemanfaatan material setempat yang tidak memiliki izin, kelompok P3AI yang diduga dipalsukan hingga notaris kelompok yang mengatasnamakan Desa Padang Lebar.
Atas adanya kejadian ini Kepala Desa Padang Lebar Joyo hampir dipastikan tidak akan menandatangani serah terima pekerjaan yang berada di Desanya, hal itu diutarakannya akibat banyaknya kesalahan yang dilakukan pengelola.
“Memang dari awal saya belum begitu paham sekali terkait proyek tersebut, namun dengan adanya keterangan ini, saya kemungkinan apabila permasalahan tersebut tidak ada titik terang maka saya tidak akan menandatangani serah terima pekerjaan tersebut, dan terkait material ilegal yang mereka gunakan, itu sudah pernah kita Tegur,” terang Kades
Untuk diketahui Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim mendapatkan pembangunan infrastruktur dari Balai Sumatera VII dengan nilai Rp.195.000.000, namun dengan adanya pembangunan ini berjalan menuai polemik ditengah masyarakat, pasalnya pengelola Siring ini bukan masyarakat Padang Lebar, disamping itu juga pengelola Siring ini melakukan pembangunan dengan menggunakan material setempat, seperti batu dan pasir karena itu perlu dilakukan audit hasil pekerjaan.
Terkit keberadaan kelompok P3-TGAI Desa Padang Lebar, kata Kepala Desa Padang Lebar Joyo, kelompok tersebut kelompok dari luar Desa, sehingga kades kurang paham terkait kelompok itu P3-TGAI Padang Lebar, “sementara pengurusan proyek ke Kebengkulu saya yang berangkat selaku Kepala Desa Padang Lebar, termasuk untuk melakukan penanda tanganan dengan pihak Balai, namun proses pengerjaannya saya tidak paham atau tidak dilibatkan,”ucap Joyo.
Wahit selaku pengelola yang mengatas namakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar saat ditemui membenarkan adanya penggunaan material setempat, namun menurut dirinya hal itu dilakukan sekedar penambah. Terkait pekerjaan yang dikelolanya menggunakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar, ia menyatakan jangan dipiralkan karena apa yang dilakukannya karena sawahnya bersama bendahara ada di lokasi Padang Lebar.
Terpisah Camat Kecamatan Seginim Jardi SE saat dikonfirmasi terkait adanya pihak pengelola yang menggunakan material setempat dirinya dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut memang tidak diperbolehkan, selaku orang nomor satu di Kecamatan Seginim Jardi SE berjanji akan memanggil pihak pengelola untuk mengkonfirmasi kebenaran pihak pengelola menggunakan material setempat.
“Dengan adanya impormasi ini kita selaku pihak kecamatan akan memanggil pihak pengelola untuk mengkonfirmasi hal tersebut, sebab apabila hal itu benar itu sudah jelas tidak diperbolehkan, namun ini baru impormasi sepihak nanti saya selaku Camat akan mengkonfirmasi langsung dengan pihak pengelola” terang Jardi.
Miksen selaku aktifis yang aktif memantau pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara terkait adanya pemanfaatan material setempat dan proses pembentukan kelompok P3-TGAI yang dianggap keliru.
“Apabila benar adanya kelompok P3-TGAI Desa Padang Lebar di kelola oleh pihak luar Desa Padang Lebar, patut kita menduga Notaris yang digunakan oleh kelompok P3-TGAI terjadi manipulasi data, bagaimana tidak untuk diketahui kelompok P3-TGAI Padang Lebar sudah jelas menggunakan Notaris kelompok, jadi bagaimana Warga Desa lain dapat menimbulkan Notaris kelompok Desa Padang Lebar” tegas Miksen.
Disamping itu juga terkait material setempat yang digunakan kelompok P3-TGAI Padang Lebar sudah jelas jelas menyalahi aturan, jangankan proyek besar seperti itu, proyek yang di danahi dana Desa saja tidak bisa menggunakan material setempat yang belum berizin resmi. Oleh sebab itu kita minta dengan adanya beberapa permasalahan ini pihak terkait dapat melakukan audit pada pekerjaan Siring Pasang yang di kelola kelompok P3-TGAI Desa Padang Lebar, tutup Miksen.
Dengan adanya berita ini diterbitkan kiranya pihak terkait maupun APH dapat melirik paket proyek tersebut karena diduga keras timbulkan kerugian Negara, demikian juga dengan material ilegal yang digunakan kiranya dapat diproses sesuai UU minerba yang berlaku. (JS)