Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana PSR 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) digiring petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal usai menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Lapas Panyabungan. (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Program Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) tahun anggaran 2021.

Anggaran program tersebut mencapai Rp.1.996.722.000.

Dua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.

Keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menahan kedua tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan adanya tindakan melawan hukum.

Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan korupsi tersebut diduga sudah direncanakan sejak awal program berjalan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor dan Kasi Pidsus Herianto, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana terjadi pada lahan milik anggota Kelompok Tani TS.

Lahan tersebut tidak ditanami sesuai ketentuan program, dan pihak tertentu diduga mencoba meraih keuntungan pribadi.

Perhitungan Ahli Independen menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 488.467.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, jaksa juga menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Yos A Tarigan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi secara tegas dan profesional.

Ia menyebut program PSR merupakan program strategis nasional yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” ujar Yos, sambil mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal pengaduan resmi. (**)

You might also like