IndependenNews.com, Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam periode 2017-2019 ketingkat Penyidikan Umum, Kamis lalu (17/02/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menyebutkan, penaikan status dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan karena pihaknya telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan kasus Tipikor di SMAN 1 Batam dengan melakukan mark-up (penambahan harga pada biaya suatu produk untuk menghasilkan harga jual) terhadap realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite.
“Bahwa pertanggungjawaban keuangan smkn 1 batam dibuat untuk menguntungkan pihak2 tertentu dengan dalih kebutuhan siswa smkn 1 batam,” ucap Wahyu kepada Independennews saat dikonfirmasi, Selasa (01/03/2022).
Adapun kerugian yang dialami oleh Negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya juga telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut, namun Wahyu enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Hasilnya bukan untuk konsumsi publik om,” Tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang untuk mengurus atau mengamankan perkara tersebut.
“Jangan percaya terhadap oknum atau personel yang mengatasnamakan kejari batam untuk mengurus perkara tersebut. Begitu juga terhadap sma/smk lain.” tutupnya.(SOP)