Karimun, Independennews.com — Kanwil DJBC Khusus Kepri mengamankan Kapal LCT Hancen Samudra I, berisi muatan Minuman beralkohol (Mikol) pada 4 Januari 2019 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers, Rabu (9/1/19).
Dikatakan Agus, bahwa penangkapan Kapal LCT Hancen Samudra 1 bermuatan MMEA, bermula dari informasi yang diterima, bahwa ada kapal barang keluar dari perairan Singapura, memasuki wilayah Pabean Indonesia secara ilegal.
Kemudian kita melakukan pengawasan secara intensif, dengan menggunakan kapal patroli beacukai di sekitar perairan Nongsa, Batam hingga perairan Ranjung Berakit, Bintan. Dan sekitar pukul 16.30 WIB terpantau ada kapal yang mencurigakan diperairan Singapura menuju laut Natuna. Secara sigap beacukai melakukan pengejaran terhadap kapal yang mencurigakan itu, sekitar pukul 19.30 WIB.
“kapal masuk keprairan Horsburgh, setelah dilakukan penagahan satuan tugas Patroli Beacukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kapal LCT. Hansen Samudra I. Berdasarkan pengakuan Nahkoda melakukan muat barang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dari Singapura dengan tujuan Palembang tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena diduga ada unsur pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang dimaksud dalam UU NO 17 THN 2006 Tentang perubahan atas UU NO 10 THN 1995 tetang Kepabeanan.
Adapun yang diamankan berupa 1 unit kapal LCT Hansen Samudra I dengan muatan 12.294 botol MMEA dengan perkiraan nilai barang Rp 8.542.260.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.803.088.250 dan 5 orang termasuk anak buah kapal diamankan.
Turut dihadiri dalam kegiatan Ungkap Barang Tegahan itu yakni Kasat Polair, Perwakilan Kejari TBK, Perwakilan Dandim TBK, serta DanLanal TBK . ( Razali)