Kades Gambus Laut Laporkan Dugaan Kejahatan ITE ke Polda Sumut

Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan kejahatan ITE di SPKT Polda Sumut. (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Kepala Desa (Kades) Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Zaharuddin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Sumatera Utara pada 10 Desember 2024.

Laporan dengan nomor STTLP/B/177#/XII/2024 itu diterima dan ditandatangani oleh AKP J.H Panjaitan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto Zaharuddin yang sedang mengenakan sarung tanpa izin.

Foto itu diduga disebarluaskan oleh tiga perwakilan perusahaan PT Jui Shin Indonesia, yaitu HPS, Juliandi, dan Rudi Sadikin.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Zaharuddin, kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika ia dihubungi oleh HPS, yang mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia, untuk meminta pertemuan.

Namun, Zaharuddin menolak karena sedang sakit.

“Saya menolak mereka datang ke rumah pribadi saya karena saya sedang sakit,” ungkapnya kepada wartawan.

Meski begitu, pada Minggu, 23 Juni 2024, ketiga perwakilan perusahaan tersebut tetap datang ke rumahnya tanpa izin.

Mereka diduga menekan Zaharuddin untuk membatalkan dua Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah diterbitkan, yaitu Nomor: 470/619/GL/2023 dan Nomor: 590/98/SKT/GL/2007.

Zaharuddin menegaskan bahwa para perwakilan perusahaan juga mencoba memanipulasi fakta terkait lokasi tanah perusahaan mereka dengan klaim kepemilikan yang diduga tidak valid.

“Yang paling saya tidak terima adalah mereka mengambil foto saya saat sakit dan bersarung, lalu menyebarkannya ke media. Itu sangat merendahkan martabat saya sebagai kepala desa sekaligus manusia,” ujarnya.

Pelanggaran UU ITE

Zaharuddin menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, Zaharuddin menyoroti kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya.

Hingga kini, tambang tersebut belum direklamasi, sehingga merugikan masyarakat setempat, terutama nelayan dan peternak.

“Saya tidak akan mundur menghadapi tekanan apa pun. Saya pastikan siapa saja yang mengintervensi saya akan saya laporkan ke jalur hukum, termasuk jika ada oknum polisi yang membackup perusahaan,” tegas Zaharuddin.

Dukungan LSM Dan Wartawan

Ketua LSM Gebrak, Max Donald, meminta Polda Sumut bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Jika ada oknum perusahaan yang melakukan kesalahan dan meresahkan masyarakat, harus ditindak. Jangan sampai ada oknum polisi yang malah membackup mereka,” ujarnya.

Max juga mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mereformasi institusi kepolisian jika tidak ada perbaikan internal.

“Reformasi kepolisian di bawah TNI perlu dilakukan jika Polri tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut menyatakan siap membuat laporan susulan jika ada upaya menghalangi kerja jurnalistik mereka.

Mereka mengingatkan agar pihak perusahaan maupun oknum lainnya tidak mengintimidasi wartawan.

Respon Perusahaan

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT Jui Shin Indonesia, Juliandi, hanya memberikan tanggapan singkat, “Terima kasih informasinya.”

Namun, ia tidak memberikan penjelasan terkait dugaan penyebaran foto Zaharuddin hingga berita ini diterbitkan.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, dan harapannya Polda Sumut bertindak cepat dan transparan untuk melindungi hak Kades Zaharuddin serta kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran. (***)

You might also like