Jateng Gandeng Kemenkumham: Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Kecil

Independennews.com | Semarang – Harapan mendapatkan keadilan kini semakin nyata bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Hukum dan HAM resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang pelaksanaan pembinaan hukum dan pemberian bantuan hukum gratis, Selasa (16/9/2025), di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ia menekankan pentingnya memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke desa dan kelurahan, agar masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum dapat memperoleh pendampingan layak.

“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa nantinya bisa terhubung dengan program Kecamatan Berdaya. Salah satu kegiatannya adalah mendampingi kelompok marginal seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun masyarakat rentan lainnya,” ujar Gus Yasin.


Sejauh ini, BPSDM Kemenkumham telah membentuk 1.400 Posbakum di berbagai desa Jawa Tengah. Dengan adanya kerja sama ini, jumlahnya diharapkan terus bertambah, sejalan dengan misi Pemprov Jateng memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program ini juga selaras dengan Kecamatan Berdaya, yang diluncurkan pada era kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Selain memberikan penguatan kapasitas paralegal di tingkat desa, program tersebut telah melibatkan kader PKK serta organisasi masyarakat, termasuk Fatayat NU, untuk membantu masyarakat marginal mengakses layanan hukum. Pada April 2025, sedikitnya 80 kader PKK telah mengikuti pelatihan paralegal.

Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melaksanakan nota kesepakatan ini.

“Alhamdulillah, dari 8.000 desa yang ada, sudah terbentuk 1.400 Posbakum. Ke depan, tinggal kita petakan dengan kecamatan-kecamatan prioritas sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng,” jelasnya.


Adapun Nota Kesepakatan ini mencakup tiga poin utama:

Pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan.

Pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Peningkatan kesadaran hukum melalui pembinaan desa sadar hukum.


Bagi rakyat kecil, kehadiran negara dalam bentuk layanan hukum gratis bukan sekadar aturan tertulis, melainkan wujud nyata janji keadilan yang kini mulai ditepati.

(ALWI)

You might also like