Independennews.com | Purworejo – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta Bupati Pati, Sudewo, untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Menurutnya, kenaikan pajak boleh dilakukan, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat.
Gubernur Ahmad Luthfi memberikan tiga instruksi utama kepada Bupati Pati. Pertama, melakukan kajian komprehensif yang dapat melibatkan pihak ketiga seperti perguruan tinggi. Kedua, memastikan kebijakan kenaikan pajak disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Pati. Ketiga, hasil kajian harus menjamin tidak adanya beban berlebih terhadap perekonomian warga.
“Prinsipnya, kebijakan tidak boleh membebani dan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” tegas Ahmad Luthfi, Kamis (7/8/2025).
Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog publik dalam pembahasan kebijakan tersebut, sehingga pemerintah daerah mendapatkan masukan yang menyeluruh. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tercapai solusi win-win yang bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Buka ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi warga, sehingga pembangunan wilayah ke depan bisa berkesinambungan,” ujarnya.
Ahmad Luthfi juga menegaskan, jika aturan yang berlaku saat ini dinilai memberatkan, maka revisi harus segera dilakukan. Sosialisasi yang tepat menjadi kunci agar kebijakan dapat dipahami masyarakat.
“Kalau memberatkan masyarakat, revisi. Lakukan sosialisasi yang tepat agar dapat dipahami. Prinsipnya, kebijakan tidak boleh membebani rakyat,” tegasnya.
Pernyataan Gubernur Ahmad Luthfi ini muncul di tengah polemik kenaikan PBB di Pati, yang memicu rencana demonstrasi warga pada 13 Agustus 2025. Menjelang aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan setelah Pemkab Pati menertibkan donasi yang dikumpulkan untuk mendukung aksi protes itu.(S Febriansyah)