Gelombang Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Semakin Menggelora, ‘Dinilai Rakus Jabatan’

Foto : Habil Mokora Ketua BKAD Kec Angata

IndependenNews.com, Sulsel | Paskah unjuk rasa penyampaian aspirasi kepala desa se indonesia di gedung DPR RI Senin 16 Januari 2023 lalu, menuai polemik di seantero negeri. Seperti halnya penolakan di Kabupaten Konawe Selatan, khususnya di Kecamatan Angata.

Penolan tersebut datang dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia seperti Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kec Angata Habil Mokora, SP

Menurutnya, Pemerintahan yang kuat itu dihasilkan dari proses politik yang legitimate. Artinya pemegang jabatan itu kuat didukung oleh suara mayoritas secara sah.

Akan lebih terhormat jabatan itu diperoleh melalui proses Demokrasi. Jika perlu periodisasi jabatan Kepala Desa itu diperpendek menjadi 5 tahun

“Bukankah sumber anggaran pembangunan Desa itu bersumber dari APBN melalui Dana Desa? ujarnya dengan nada tanya

Negara memberi anggaran pembangunan desa karena perintah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Jadi ideal memang kalau periodisasi jabatan kepala desa mengikuti periode APBN

Menurutnya usalan para kepala Desa itu dengan masa jabatan 9 tahun itu terlalu lama, apalagi kalau sampai 3 periode. Itu artinya mengamputasi kesempatan generasi muda untuk berpartisipasi menjadi kepala desa. Bayangkan saja 27 tahun itu regenerasi hilang.

“Saya lebih cenderung mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat, agar mengurangi masa jabatan Kepala Desa tetapi mesti diikuti kebijakan melipatgandakan besaran Dana Desa yang digelontorkan ke desa. Sambil memperketat sistem pengawasan penggunaannya untuk menjamin akuntabilitas pertanggungjawaban Dana Desa,”tutup Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional Konawe Selatan ini (red*)

You might also like